Biaya Salinan Perolehan Informasi

SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/1/2011. (klik disini)

SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: W1-TUN9/129/HM.02.3/I/2015. (klik disini)

 Standar Biaya Perolehan Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya fotokopi ditetapkan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) per-lembar dan biaya transportasi sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
  4. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Skip to content