SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/1/2011. (klik disini)
SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: W1-TUN9/129/HM.02.3/I/2015. (klik disini)
Standar Biaya Perolehan Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya fotokopi ditetapkan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) per-lembar dan biaya transportasi sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.