Jam Kerja Pelayanan
Berdasarkan Lampiran I Angka Romawi XIV Huruf A Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, Waktu Pelayanan Infomasi Publik adalah sebagai berikut:
Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik
Link Dasar Hukum UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik Perki No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik Perma No 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan KMA No 085 Tahun 2011 tentang …